“Pak ..., saya minta tolong didaftarkan jadi peserta PKH dan
dibuatkan kartu PKH, anak saya di sekolah diminta untuk ngumpul foto copy kartu
PKH biar dapet bantuan ...”, itu sepenggal obrolan dengan salah satu keluarga
miskin beberapa bulan lalu. Dengan sangat berat saya jelaskan ke bapak tersebut
bahwa untuk menjadi peserta PKH bukan mendaftar atau didaftarkan oleh
pendamping PKH, tetapi berdasarkan data PPLS tahun 2011 dan itu kewenangan
TNP2K bukan ranah pendamping PKH, “... walau saat ini mungkin pendamping PKH
sedikit lebih mengetahui kondisi riil di lapangan...”.
Ibu Kholifah (122000-096976349) Kelompok PKH Mawar Pekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu |
Mulai adanya perubahan sikap
yang ditunjukkan dari sebagian peserta PKH serta muncul dan tumbuhannya
berbagai kegiatan usaha ekonomi produktif dan terbentuknya beberapa KUBE PKH
secara mandiri menjadi indikator positif yang berdampak sangat luas. Untuk itu
hendaknya diikuti dengan berbagai kebijakan yang benar, jitu, terencana dan
terukur agar bisa mendorong dan mempercepat proses pencapaian tingkat penghidupan
yang lebih baik bagi KSM peserta PKH. Sebaliknya bila kebijakan itu keliru,
tidak terencana dengan matang, dan tidak terukur dengan baik maka kehebatan dan
bagusnya program keluarga harapan ini hanya bisa terlihat dan dirasakan dalam
berbagai kegiatan serimonial belaka, sekedar untuk terpenuhinya rencana kerja
atau kegiatan pelengkap laporan kerja dan bukan target capaian kerja. Bahkan
ketika ada peluang untuk mengusulkanpun terkendala dengan keterbatasan waktu
dan belum adanya jaminan pasti diakomodir. Kembali berhadapan pada dua situasi
yang tak nyaman.
Penyaluran Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2016
Adanya perubahan kebijakan terkait besaran dan
pola penyaluran bantuan PKH tahap 1 tahun 2016 melahirkan kondisi beragam,
sebagai misal adalah pergantian dan penulisan ulang giro 6 bagi sebagian
pendamping PKH. Sementara bagi KSM peserta PKH perubahan besaran nilai bantuan untuk
komponen Bumil/ Balita/ Apras dan diberikannya bantuan tahunan dari tahap 2 ke
tahap 1 tahun 2016 disikapi dengan kegembiraan, dan sebagian lagi memanfaatkan
penerimaan bantuan ini sebagai kesempatan penggalangan dana untuk modal usaha
ekonomi produktif dan KUBE PKH. Disisi lain penyaluran bantuan PKH merupakan
salah satu proses bisnis PKH yang sangat penting, proses ini juga merupakan alur penentu kebijakan yang menjadi
dasar bagi setiap pelaku pogram keluarga harapan terutama para pendamping PKH
dalam merencanakan pendampingan sosialnya. Mengingat tujuan akhir dari PKH
adalah memutuskan rantai kemiskinan antar generasi, maka pengaturan strategi
dalam tahapan pendampingan sosial sangat penting artinya sebagai sebuah
kebijakan yang bijaksana. Kebijakan yang berkenaan dengan penyaluran bantuan
ini misalnya memotivasi para KSM PKH agar menyisihkan sebagian dana bantuan
yang diterimanya untuk membuat usaha bersama, baik berupa simpan pinjam atau
usaha produksi yang cocok dikembangkan di daerah masing-masing seperti yang
dilakukan beberapa kelompok PKH di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Penyaluran bantuan PKH tahap 1 tahun 2016 ini dimulai per tanggal 18 April s.d.
30 April 2016, bergeser satu bulan dari siklus bayar bantuan PKH yang sudah
ditetapkan, bersyukur Kabupaten Pringsewu tidak ada pembayaran komunitas untuk
daerah terpencil sebagaimana Kabupaten Tanggamus, Waykanan, dan Pesisir Barat.
Terkait kebijakan UPPKH Pusat tentang penyaluran
bantuan PKH tahap 1 tahun 2016 hendaknya penetapan jadwal penyaluran bantuan
PKH tahap 1, perubahan nilai bantuan, dan skema bayar bantuan lainnya hendaknya
bisa disosialisasikan lebih dini dan diterbitkan sebelum final closing data
hasil verifikasi dilakukan oleh kabupaten/kota bersangkutan termasuk Pringsewu.
Hal tersebut untuk efektifitas dan efisiensi kerja pendampingan sosial
khususnya oleh para pendamping PKH. Bila mungkin, serahkan kewenangan penetapan
jadwal waktu pelaksanaan penyaluran bantuan PKH kepada daerah setelah sudah
adanya ketetapan atas besaran dan perubahan lainnya terkait bantuan PKH tahap 1
tahun 2016 tersebut. Karena yang terjadi saat ini adalah adanya perubahan
nominal bantuan komponen PKH dan bergesernya waktu penyaluran bantuan tetap
tahunan minim sosialisasi di kalangan pendamping PKH, sementara sebagian besar
penulisan dan penanda tanganan Giro 6 sudah terselesaikan. Walau bukanlah satu
masalah yang prinsip, setidaknya ini menjadi koreksi atas profesionalisme dan
kinerja para stake holder penentu kebijakan dalam pelaksanaan PKH.
Sosialisasi dan Penetapan Daerah Pengembangan PKH Tahun 2016
Sosialisasi atas progres plan PKH tahun berjalan
sangat diharapkan bisa lebih dulu dipahami oleh stake holder dan pelaksana
program di lapangan, akan tetapi kenyataan yang ada tidak demikian. Publik
lebih dulu mendapat informasi yang tidak lengkap melalui media sosial dan
situs-situs yang mempublikasikan PKH baik situs resmi atau akun perorangan
terhadap rencana pengembangan program terutama penetapan lokasi baru tahun 2016
sebagai perluasan daerah pelaksanaan PKH, semestinya secara internal program
harus dipastikan sosialisasi sudah merata sampai tingkat paling bawah. Hal ini
tentunya bisa memberi ruang lebih bagi daerah bersangkutan untuk meneruskan
rencana pengembangan ini kepada masyarakat, untuk selanjutnya semakin banyak
mereka yang akan andil dalam seleksi penerimaan personil pelaksana PKH baik
sebagai operator atau pendamping PKH. Sehingganya masyarakat memperoleh
informasi jelas terkait perkembangan dan hasil capaian PKH.
Pentingnya kepastian atas penetapan wilayah baru
dan jumlah calon peserta PKH untuk pengembangan tahun 2016 semestinya sudah
disosialisasikan dan diterbitkan penetapannya sebelum memasuki awal tahun agar
ruang waktu yang ada bisa optimal dalam pelaksanaannya. Akan tetapi hal tersebut
tidak terjadi, daerahpun tidak bisa menentukan mengingat belum adanya
pendelegasian kewenangan akan hal tersebut. Sesuatu yang semestinya bisa
diupayakan dengan cepat dan tepat terhalang hanya karena tidak adanya
pendelegasian kewenangan, padahal daerah lebih memahami kondisi wilayahnya
masing-masing termasuk berbagai aspek yang terkait. Untuk itu, jangan sampai
PKH yang selama ini menjadi salah satu program pengentasan kemiskinan terbaik
berubah menjadi sebuah program retorika belaka yang hanya mengusung kepentingan
sepihak dan pencitraan belaka. Apalagi dijadikan kendaraan politik terselubung.
Penyelesaian masalah kecil yang mungkin belum
pernah dicoba untuk dilaksanakan oleh para stake holder di tingkat pusat adalah
pendelegasian rencana pengembangan PKH dengan melibatkan pendamping dan
operator PKH di lapangan secara aktif. Caranya dengan memberikan kuota usulan
calon peserta PKH yang berada di lingkungan wilayah dampingannya disertai data
pendukung dan rekomendasi dari instansi dan dinas terkait. Sebagai misal di
Kabupaten Pringsewu terdiri dari 28 orang pendamping PKH dimana setiap orang
pendamping diberi kesempatan untuk mencari dan mengusulkan 50 sampai dengan 100
KSM non PKH untuk diusulkan menjadi peserta PKH pengembangan program. Mungkin
data yang diperoleh akan lebih proposional dan mendekati riil, bisa jadi kuota
50 atau 100 KSM calon peserta PKH terlampaui. Selanjutnya sesi sortir data yang
diperoleh dengan melibatkan leading sector terkait, cara sederhana dan mungkin
bisa menjadi solusi mendapatkan output yang berkualitas bagi pengembangan
lokasi baru PKH selanjutnya.idak Sebagai catatan untuk kegiatan seperti ini
tidak mungkin dilakukan secara optimal hanya dengan hitungan hari, setidaknya
diperlukan 2 minggu waktu efektif agar pendekatan data riil bisa lebih
diupayakan.
Rekrutmen Pendamping dan Operator PKH Tahun 2016
Pengumuman akan adanya
rekrutmen PKH beberapa waktu lalu sempat beredar melalui jejaring sosial secara
viral di internal PKH, mungkin sudah menyebar ke publik. Tetapi tidak terlalu
lama ada pengumuman resmi bahwa manajemen PKH Pusat belum mengeluarkan
pengumuman resmi terkait rekrutmen Pendamping PKH tahun 2016. Bagi manajemen
PKH Pusat mungkin kejadian ini bukanlah hal yang harus dipermasalahkan, tetapi
dampak dari kejadian itu telah menimbulkan berbagai persepsi di kalangan pelaku
PKH. Tidak kurang dari setingkat Pendamping dan Operator PKH di daerah telah
pun menyampaikan kabar kepada teman dan kerabat untuk mempersiapkan data-data
pendukung untuk turut mengajukan permohonan menjadi salah satu formasi yang
ada. Ini adalah konsekuensi wajar akibat adanya rencana perluasan lokasi baru
tahun 2016, bisa jadi juga berdampak bagi pelaku PKH setingkat Korwil dan yang
lainnya. Walau akhirnya dirilis juga
pengumuman resmi atas hal tersebut di http://seleksisdmpkh2016.kemsos.go.id/,
dan media cetak nasional.
Rekutmen pendamping PKH tahun
2016 adalah konsekuensi dari adanya rencana perluasan lokasi baru yang
digadang-gadang akan menambah kepesertaan PKH menjadi 18,1 juta dari 6 juta
target awal. Ini bukanlah persoalan yang biasa-biasa saja, sebagaimana perjalanan
PKH sejak tahun 2007 sampai dengan kini baru menyentuh diangka 3,5 juta peserta
PKH itupun sudah dilakukan dengan begitu susah payahnya. Apalagi sampai dengan
6 juta atau 18,1 juta peserta PKH, dengan banyaknya kelambanan penyelesaian
proses bisnis PKH saat ini maka rekrutmen pendamping PKH tahun 2016 menjadi
persoalan tersendiri. Belum adanya penetapan lokasi baru dan jumlah kuota
setiap daerah pengembangan tahun 2016, serta berjalannya waktu hingga akhir
April 2016 belum juga ada kepastian kapan dimulainya rekrutmen pendamping baru,
maka bisa menyebabkan kualitas hasil dari rekrutmen menjadi tidak optimal. Hal
tersebut sebagai imbas dari terbatasnya ketersediaan waktu serta proses
rekrutmen yang panjang, kecuali adanya pendelegasian kewenangan rekrutmen
kepada daerah sejak jauh-jauh hari mungkin bisa mengurangi beban kerja dan
tanggung jawab PKH Pusat serta optimalisasi hasil rekrutmen bisa diupakan
secara maksimal, tentunya dibarengi dengan pengawasan dan pendampingan secara
intensif. Tetapi sebelum itu terlaksana, hendaknya perlu segera dilaksanakan
diklat atas pendamping dan operator PKH hasil rekrutmen tahun 2015 agar pola
kerja serta mindset mereka bisa diselaraskan dengan alur kebijakan PKH terkini
dan itu adalah sesuatu yang mutlak untuk segera dilaksanakan.
Penggantian Pendamping PKH
Sejak bulan November 2015 jajaran UPPKH
Kabupaten Pringsewu telah melakukan proses pemetaan dan penilaian terhadap
kinerja Operator dan Pendamping PKH, sebagai hasilnya adalah rekomendasi
terhadap beberapa orang pendamping tidak diperpanjangnya SK-nya sejak Desember
2015. Akan tetapi hingga saat ini kepastian pendamping pengganti atas mereka
yang tidak diperpanjang SK-nya belum kunjung ada kepastian. Sekalipun sudah
lewat batas waktu atas pengajuan keberatan dari yang bersangkutan. Jika ada
keraguan, semestinya hal tersebut sudah diantisipasi dengan monev yang
dilakukan oleh UPPKH Pusat terhadap kinerja UPPKH di daerah, apalagi penilaian
yang menghasilkan rekomendasi tersebut dilakukan Dinas Sosnakertrans sebagai
leading sector serta Korwil yang merupakan staf ahli Kementerian Sosial.
Kondisi ini terkesan adanya keraguan atas rekomendasi daerah atas penilaian
kinerja operator dan pendamping PKH, apalagi bukti pendukung terlampir lengkap.
Lambannya proses pergantian pendamping yang
tidak diperpanjang SK-nya sampai dengan bulan April 2016 telah menimbulkan
beberapa kendala. Sebagai akibat lanjut dari itu adalah menurunnya motivasi
kerja dan tidak fokusnya pelaksanaan pendampingan sosial oleh para pendamping
PKH di lapangan. Bahkan pada titik tertentu menyebabkan kurang maksimalnya
pelaksanaan proses bisnis PKH di lapangan sampai dengan rusaknya jadwal proses
bisnis PKH yang lainnya. Belum lagi status korkab yang per Pebruari 2016 tidak
lagi mempunyai daerah dampingan akan tetapi belum kunjung ada pendamping
pengganti di kecamatan, kondisi ini sudah pasti terpecahnya pola dan strategi
pelaksanaan pendampingan terhadap wilayah dampingan yang ada. Satu sisi tugas
dan tanggung jawab sebagai korkab semakin luas, disisi lain belum adanya
pendamping pengganti mengharuskan korkab untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Secara teknis mungkin tidak menjadi permasalahan
besar bagi para pendamping PKH di lapangan, akan tetapi keadaan tersebut
menjadikan penilaian buruk terhadap pelaksanaan program keluarga harapan
terutama dari kalangan pelaku pendampingan sosial lainnya atas
ketidakprofesionalan kinerja dan tata kelola PKH yang ada. Hal yang sebenarnya
tidak perlu terjadi apabila adanya konsekuensi pelaksanaan setiap proses bisnis
PKH bisa tepat waktu dan pemberlakuan kebijakan yang dinamis dari UPPKH Pusat
terhadap pelaksanaan PKH di daerah, terutama pada kewenangan UPPKH daerah untuk
segera mengeluarkan surat perintah tugas oleh Dinsosnakertrans untuk pendamping
pengganti yang direkomendasikan sambil menunggu SK dari UPPKH Pusat. Pada sisi
lain, hal tersebut bisa mengurangi beban kerja dari UPPKH Pusat dengan pola
pendelegasian kewenangan terhadap UPPKH Provinsi atas pelaksanaan setiap proses
bisnis PKH.
Dari kesemua rangkaian kegiatan dalam bulan April 2016, ada beberapa
kegiatan yang sifatnya insidentil akan tetapi mempunyai nilai strategis dalam
hal kompetensi pendampingan PKH di lapangan, yaitu tampilnya peserta PKH
sebagai utusan Kecamatan untuk mewakili kegiatan lomba B2SA serta UP2K tingkat
Kabupaten Pringsewu dan berhasil keluar sebagai juara harapan 3. Kedua kegiatan
tersebut menjadi sarana lobi nonformal dengan stake holder terkait dalam
pelaksanaan PKH di lapangan sekaligus menunjukkan kualifikasi kompetensi
pendamping PKH dalam melaksanakan pendampingan sosialnya, namun belum
seluruhnya dari pendamping PKH yang ada di Kabupaten Pringsewu berkesempatan
seperti itu.
Selain hal tersebut, pertemuan kelompok PKH yang menjadi tugas pokok
pendamping PKH tetap dilaksanakan walau harus terganggu kegiatan lain sebagai koordinator kabupaten. Nantinya, dalam upaya optimalisasi capaian hasil
proses bisnis PKH kegiatan pertemuan kelompok PKH yang rutin dilaksanakan bisa
menjadi upaya percepatan pencapaian tujuan dari PKH secara khusus dan program
pengentasan kemiskinan secara umum. Untuk itu sebagai bagian dari kewenangan
koordinator kabupaten dalam hal “melakukan pengendalian pelaksanaan PKH di tingkat Kab/Kota
(supervisi, fasilitasi dan mediasi)” maka perlu untuk dipastikan kegiatan pertemuan kelompok secara rutin
dilakukan oleh setiap pendamping PKH, termasuk pemutakhiran data secara berkala, dan peningkatan kapabilitas
serta profesionalisme kerja.
Selanjutnya sinergitas yang ada sebagai sebuah simbiosis mutualisme
lintas sektoral dengan sendirinya menjalankan peran atas perubahan mindset para
KSM peserta PKH dan mengupgrade kondisi ketidakmampuan dalam ekonomi dengan
memberikan stimulan pendanaan untuk UEP, walau dibeberapa kelompok PKH sudah
ada yang melakukannya secara mandiri. Hingga pada akhirnya, PKH sebagai program nasional
dengan tujuan untuk memutuskan rantai-rantai kemiskinan bukan sekedar jargon
tapi bisa kita wujudkan. Untuk itu perlu secara berkala adanya pemantapan
terhadap komitmen dan kinerja korkab/kota dan pendamping PKH dalam upaya
memelihara komitmen dan semangat kerja. Satu perkara penting yang perlu
keberanian dalam melaksanakannya, yaitu jujur menilai kemampuan diri sendiri
dan menerima setiap resiko dari tanggung jawab dan amanah yang diemban. PKH adalah pengemban misi sosial dalam
perbaikan generasi anak bangsa, tidak bisa dilaksanakan sekedarnya apalagi
menjadikannya sebagai alat pencapaian kepentingan golongan atau dipolitisasi.
Dukung PKH untuk bisa memutuskan rantai-rantai kemiskinan bukan bukan menjadikan
PKH sebagai alat dukung meraih kekuasaan.
Izin copas sebagian mas..
BalasHapusDipersilahkan untuk copas, terima kasih sudah mengunjungi blog saya dan memberi komentar ... sukses selalu ya Mas Admin Idsalim
HapusBerati apakah sudah tidak ada harapan untuk saya menjadi anggota PKH PAK?
Hapus