Senin, 04 April 2016

PKH Bukan “MIE INSTAN”

“Kalau mie instan, begitu makan kita bisa kenyang. Tetapi Program Keluarga Harapan bukan berarti ketika masyarakat ikut dalam program ini langsung sejahtera dan lepas dari kemiskinan. Perlu kesungguhan yang kuat dan waktu yang tidak sebentar untuk melihat hasilnya. Tidak cukup hanya kerja keras dan dana besar, tetapi kerja cermat dan ikhlas yang terkonsep dan disiplin bisa menjadi kata kunci keberhasilan ...”, pendamping PKH menghela nafas sejenak sambil berharap para pemangku kebijakan bisa lebih peka melihat kenyataan yang ada  

Pertemuan Kelompok PKH Lestari Pekon Waringinsari Barat,
perlu kesabaran dan kecermatan dalam pendampingan terhadap mereka
Program Keluarga Harapan bukanlah program instan untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi para KSM peserta PKH, melainkan sebuah program merubah perilaku yang membutuhkan waktu relatif lama untuk bisa tampak hasilnya. Karena itulah selama kurun waktu 5 sampai 6 tahun kepesertaan PKH diharapkan adanya kesungguhan dari kedua belah pihak, yaitu peserta dan pendampingan PKH dalam melaksanakan program. Adanya berbagai pola pendampingan yang inovatif dan kreatif bisa saja mempercepat proses pencapaian perubahan perilaku peserta PKH yang diawali dengan adanya perubahan taraf penghidupan yang lebih baik, seperti terbentuknya kelompok usaha bersama dan tumbuhnya berbagai usaha ekonomi produktif dikalangan peserta PKH atas bimbingan dari pendamping PKH. Hal tersebut sebagai hasil kolaborasi atau sinergitas yang baik antar elemen pelaksana dan pendukung PKH di lapangan. Pada sisi lain, kebijakan stake holder berperan sangat besar atas percepatan pencapaian hasil yang lebih baik jika setiap kebijakan tersebut memang terlahir dari kajian seksama dan merupakan simbiosis mutualisme yang terencana dan bukan kebijakan yang terkesan kejar target tayang.  
Sebagai contoh, implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan UPPKH Pusat terkait pelaksanaan Program Keluarga Harapan diharapkan bisa menciptakan kondisi yang lebih baik dalam proses pendampingan terhadap peserta PKH dan bisa memperbesar peluang tercapainya tingkat kesejahteraan bagi KSM peserta PKH. Selain itu juga dapat memberikan kepastian kerja dan kenyamanan dalam melaksanakan tugasnya bagi segenap pelaku program dari jajaran pusat sampai dengan para pendamping PKH yang langsung menangani KSM peserta PKH di lapangan. Bukan semata untuk mengejar capaian kuantitas yang besar, akan tetapi bisa menghasilkan out put yang berkualitas dan lebih mendekatkan pada tujuan PKH itu sendiri berupa peningkatan kesejahteraan dan pemutusan rantai kemiskinan antar generasi, bukan capaian angka kepesertaan yang besar belaka.

Ibu-ibu PKH Kelompok PKH Lestari mewakili Kacamatan Sukoharjo di lomba B2SA
Adanya kebijakan yang benar, terencana dan terukur bisa mendorong dan mempercepat proses pencapaian tingkat penghidupan yang lebih baik bagi KSM peserta PKH, sebaliknya bila kebijakan itu keliru, tidak terencana dengan matang, dan tidak terukur dengan baik maka bagusnya program keluarga harapan ini hanya bisa terlihat dan dirasakan sebagai sebuah sesi serimoni belaka untuk pemenuhan target laporan kerja bukan target capaian kerja. Selain itu sebaiknya ada pula pembagian kewenangan Pusat kepada daerah dalam hal menentukan kebijakan pelaksanaan PKH di lapangan agar langkah percepatan itu bisa diupayakan bersama. Seperti halnya pergantian dan pengangkatan pendamping PKH apabila ada seorang pendamping PKH yang mengundurkan diri atau tidak diperpanjang SK-nya. Hal tersebut bukan saja mengurangi beban kerja UPPKH Pusat, akan tetapi untuk mempercepat poses dan pelayanan PKH terhadap masyarakat terutama KSM peserta PKH. Maka pada saatnya nanti akan mempengaruhi kelancaran proses bisnis PKH yang selama ini terkesan sulit dieksekusi dengan cepat sesuai jadwal yang ada dikarenakan segala sesuatunya terlalu bersifat birokratis dan harus menunggu keputusan dari pusat diantaranya: jadwal penyaluran bantuan PKH, pengumuman pendamping pengganti untuk pendamping yang mengundurkan diri atau tidak diperpanjang SK-nya, dan penetapan wilayah dan sasaran target pengembangan PKH.

Penyaluran Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2016
Penyaluran bantuan PKH merupakan salah satu proses bisnis PKH yang sangat penting terutama bagi para KSM peserta PKH, proses ini juga  merupakan alur penentu kebijakan yang menjadi dasar bagi setiap pelaku pogram keluarga harapan terutama para pendamping PKH dalam merencanakan pendampingan sosialnya. Mengingat tujuan akhir dari PKH adalah memutuskan rantai kemiskinan antar generasi, maka pengaturan strategi dalam tahapan pendampingan sosial sangat penting artinya sebagai sebuah kebijakan yang bijaksana. Kebijakan yang berkenaan dengan penyaluran bantuan ini misalnya memotivasi para KSM PKH agar menyisihkan sebagian dana bantuan yang diterimanya untuk membuat usaha bersama, baik berupa simpan pinjam atau usaha produksi yang cocok dikembangkan di daerah masing-masing seperti yang dilakukan beberapa kelompok PKH di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Selain memproduksi kelanting getuk oleh Rumah Produksi KUBE PKH Lestari, mereka juga merintis usaha simpan pinjam untuk membantu permodalan usaha anggotanya. Jangan biarkan mereka sendiri membangun mimpinya, saat pendamping PKH telah mewujudkan setiap rencana kerjanya, ... bantu dan dukung PKH
Terkait kebijakan UPPKH Pusat tentang penyaluran bantuan PKH tahap 1 tahun 2016 yang belum ada kepastian sampai dengan akhir bulan Maret 2016 ini, kewenangan kami para Korkab PKH disetiap kabupaten/ kota hanya mengamankan kebijakan tersebut di kabupaten/ kota masing-masing. Termasuk memotivasi para pendamping dalam pelaksanaan tugasnya dan membantu penyelesaian masalah yang ada akibat kebijakan yang cenderung berubah-ubah. Untuk proses bisnis PKH yang tidak bisa terselesaikan dengan tepat waktu akibat kebijakan yang tidak tersosialisasi dengan baik dari UPPKH Pusat kepada daerah hal ini bisa berpengaruh atas pembinaan dan kebijakan mulai dari level korwil PKH yang ada sampai dengan para pendamping PKH.
Untuk itu hendaknya penetapan jadwal penyaluran bantuan PKH tahap 1, perubahan nilai bantuan, dan skema bayar bantuan lainnya untuk segera disosialisasikan dengan terstruktur dan diterbitkan sebelum final closing data hasil verifikasi dilakukan oleh kabupaten/kota bersangkutan termasuk Pringsewu. Hal tersebut untuk efektifitas dan efisiensi kerja pendampingan sosial khususnya oleh para pendamping PKH. Bila mungkin, serahkan kewenangan penetapan jadwal waktu pelaksanaan penyaluran bantuan PKH kepada daerah setelah sudah adanya ketetapan atas besaran dan perubahan lainnya terkait bantuan PKH tersebut. Karena yang terjadi saat ini adalah adanya perubahan nominal bantuan komponen PKH dan bergesernya waktu penyaluran bantuan tetap tahunan, sementara sebagian besar penulisan dan penanda tanganan Giro 6 sudah terselesaikan. Walau bukanlah satu masalah yang prinsip, setidaknya ini menjadi catatan tidak baik atas kinerja para stake holder penentu kebijakan dalam pelaksanaan PKH. Hingga akhir bulan Maret 2016, belum ada kabar pasti terhadap jadwal penyaluran bantuan PKH tahap 1 tahun 2016.
... bersambung

3 komentar:

  1. saya saat ini sedang mengajukan lamaran online untuk menjadi pkh. minta doanya ya pak...semoga lolos. sayta selalu baca artikel2 di blog ini.
    maksih

    BalasHapus
  2. Amiin, semoga Alloh ijabah. Jika setelah lolos seleksi online mudah-mudahan masuk yang 3 besar dan selanjutnya bisa lulus. Tapi perlu dipahami, menjadi seorang pendamping PKH sebenarnya sama dengan "Keluar dari zona Aman, Masuk dalam zona tidak nyaman" ... Idealnya diperlukan komitmen yang ekstra. Doakan juga saya bisa istikomah

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum pak, terimakasih sudah berbagi pengalaman. Alhamdulillah saya lolos administrasi bagian operator PKH.
    Setau bapak untuk operator PKH sendiri pekerjaannya seperti apa? Dan mohon maaf juga untuk masalah gaji bagian operator berapa ya pak? Terimkasih

    BalasHapus