
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan
yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan PKH.
1. Apa itu PKH?
Program
Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga
Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara
internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau
program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di
fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di
fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).
Teknis pelaksanaan program ini didasarkan
pada 3 hal:
1) Verifikasi, yang merupakan esensi utama dari
PKH. Kegiatan verifikasi mengecek kepatuhan peserta memenuhi persayaratan yang
telah ditetapkan.
2) PKH melaksanakan pemotongan bantuan tunai bagi
keluarga yang tidak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkanPeserta PKH
mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat
menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini.
Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga
dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan.
3) Peserta PKH mengetahui persis bahwa mereka
harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta
adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang
menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang
pendidikan dan kesehatan
2. Apakah
tujuan dari PKH?
Tujuan
PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung
peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan
langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development
Goals (MDGs). Secara khusus, tujuan PKH adalah:
a. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan
pendidikan dan kesehatan bagi Peserta PKH
b. Meningkatkan taraf pendidikan Peserta PKH
c. Meningkatkan
status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun
(balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga
Sangat Miskin (KSM).
3. Siapa penerima manfaat PKH?
Sejak
tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima
manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh
TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2
juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung
sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga.
Perubahan
ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan
anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan,
kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit
yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya
memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul
dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi
(yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).
PKH
diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi
peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu
kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk
pendidikan dasar (anak pra sekolah)
3. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12
tahun),
4. Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
5. Anak
15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan
disabilitas.
Seluruh
keluarga di dalam suatu rumah tangga berhak menerima bantuan tunai apabila
memenuhi kriteria kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya.
4. Dimana saja lokasi pelaksanaan PKH?
Ketika
awalnya dilaksanakan sebagai suatu kegiatan uji coba di tahun 2007, PKH
dijalankan di 7 (tujuh) provinsi, 48 kabupaten/kota, dan melayani 387.928 RTSM
(Rumah Tangga Sangat Miskin). Pada tahun 2011, pelaksanaan PKH telah
dikembangkan di 25 provinsi, 118 kabupaten/kota, dan melayani 1,1juta RSTM.
Tabel:
Peserta dan Jumlah Lokasi PKH Menurut Tahun Kepesertaan 2007-2008
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
|
Target
|
500.000
|
642.000
|
720.000
|
816.000
|
1.116.000
|
1.516.000
|
2.400.000
|
3.200.000
|
Realisasi
|
387.974
|
620.848
|
726.376
|
774.293
|
1.052.201
|
1.492.473
|
2.326.523
|
|
Penmbhn Peserta
|
232.874
|
105.528
|
47.917
|
277.908
|
277.908
|
834.050
|
||
Provinsi
|
7
|
13
|
13
|
20
|
25
|
33
|
34
|
|
Kab/Kota
|
48
|
70
|
70
|
88
|
118
|
166
|
333
|
|
Kecamatan
|
337
|
637
|
781
|
964
|
1.387
|
1.787
|
1.378
|
|
Sumber Data
|
PSE 2005 / SPDKP 2006
|
Basis Data Terpadu / PPLS 2011
|
Sumber: UPPKH-Kemensos, 2014
Pada tahap perluasan, PKH akan
dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah penerima manfaat (beneficiaries),
atau peserta PKH akan ditingkatkan secara bertahap hingga menjangkau seluruh
keluarga dalam rumah tangga sangat miskin (RTSM), dengan menyesuaikan kemampuan
negara. Hingga tahun 2014 peserta PKH ditargetkan sebesar 3,2 juta Keluarga Sangat
Miskin.
5. Bagaimana
mekanisme pembayaran bantuan PKH?
Bantuan dana tunai PKH diberikan kepada
ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi atau kakak perempuan) dan selanjutnya
disebut Pengurus Keluarga.Dana yang diberikan kepada pengurus keluarga perempuan
ini telah terbukti lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan
kesehatan penerima bantuan. Pengecualian dari ketentuan diatas dapat dilakukan
pada kondisi tertentu, misalnya bila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga
maka dapat digantikan oleh kepala keluarga.
Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM
diberikan Kartu Peserta PKH. Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga
di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat
diwakilkan.Sebagian peserta PKH menerima bantuan melalui rekening bank (BRI).
6. Apa hak
peserta PKH?
Hak peserta PKH adalah:
- Menerima bantuan uang tunai.
- Menerima
pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan
lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menerima
pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun
sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar