Kamis, 06 Maret 2014

Pendamping PKH : " ... harapan kami bisa ada, tetapi sementara ini ..."

" ... untuk bidannya ada nggak?", itu pertanyaan singkat dari seorang bidan desa sesaat setelah membubuhkan cap stempel dan tanda tangan di lembar verifikasi. Walau pertanyaan itu setengah bercanda sekedar menambah akrab suasana tetapi cukup membuat hati masygul. Pada kesempatan tersebut pendamping PKH hanya menyampaikan terima kasih dan dengan terpaksa menyampaikan " ... harapan kami bisa ada, tetapi sementara ini ... ".   


Pelaksanaan verifikasi bidang pendidikan dan kesehatan bagi peserta program keluarga harapan (PKH) sebagai rujukan untuk menentukan jumlah bantuan yang akan diperoleh tidak semata hanya untuk kepentingan sesaat dalam kegiatan pembayaran bantuan, akan tetapi lebih dari itu dapat menjadi suatu rangkaian pembelajaran sikap disiplin terhadap para peserta. Walau tidak semua, tetapi banyak diantara peserta PKH yang harus dipaksa agar mau melengkapi administrasi kependudukan serta tingkat kehadiran di fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Dengan pelaksanaan verifikasi bidang pendidikan dan kesehatan dimana syarat kehadiran diatas 85% mutlak harus dipenuhi menjadi peluang bagi pendamping untuk menjadikannya sebagai resep utama agar para peserta mau melaksanakan komitmen. Berbagai tanggapan terhadap pelaksanaan verifikasi komitmen peserta PKH baik dari petugas pelayanan kesehatan atau pendidikan.

Tanggapan yang beragam mulai dari dukungan dan respon positif terhadap pelaksanaan PKH yang memberikan Bantuan Langsung Tunai Bersyaratnya serta dibarengi dengan verifikasi pelaksanaan kewajiban yang harus dipenuhi peserta dan anggota rumah tangganya (ART) yang disebut sebagai pemenuhan komitmen. Dengan cara pelaksanaan verifikasi itu pula membuka peluang sinergitas antara pendamping PKH dengan petugas pendidikan dan kesehatan, sebagai misal adanya resiko pengurangan bantuan terhadap peserta yang tidak memenuhi komitmen dijadikan peluang untuk para guru di  tingkat SD/MI dan SMP/MTs untuk memotivasi para siswa peserta PKH agar rajin bersekolah. Ini ternyata memberikan efek positif. Sebagaimana diceritakan oleh Kepala Sekolah di SDN 3 Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, bahwa setelah disampaikan tentang adanya potongan bantuan dari PKH jika para siswa tidak masuk sekolah karena alpa atau ijin ternyata membuahkan hasil berupa tingkat kehadiran dan disiplin siswa lebih baik. Demikian juga untuk kehadiran peserta di Posyandu seperti yang disampaikan oleh beberapa Bidan Desa penanggung jawab posyandu bahwa adanya peningkatan angka kunjungan peserta ke posyandu untuk balita diatas usia 1 tahun walau dibeberapa posyandu kehadiran peserta PKH yang membawa anak pra sekolah dengan usia diatas 5 tahun masih menjadi sedikit pembicaraan.

Secara umum pelaksanaan verifikasi tahap satu PKH tahun 2014 khususnya di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu telah menjadikan peluang bagi pendamping PKH untuk membentuk sikap disiplin peserta PKH dalam pemenuhan komitmen. Disisi lain dengan adanya peningkatan disiplin berupa bertambah rajinnya peserta PKH dalam mengakses layanan kesehatan (posyandu/ pustu/polindes/puskesmas dan BPS) serta layanan pendidikan menjadikan point tersendiri dalam upaya pencapaian tingkat kualitas hidup peserta PKH menjadi lebih baik. Kondisi yang turut menyumbang keberhasilan dalam pencapaian tujuan dari Millennium Development Goals (MDGs) diantaranya sebagai berikut :
1. Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan,
2.  Mencapai Pendidikan Dasar untuk semua,
3.  Mendorong Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Perempuan,
4.  Menurunkan Angka Kematian Anak,
5.  Meningkatkan Kesehatan Ibu.


Satu hal sederhana yang tapi sangat besar maknanya yang bisa dirasakan dalam pelaksanaan verifikasi ini adalah menambah kuatnya ikatan emosional antara pendamping PKH, peserta PKH, ART yang menjadi komponen, dan petugas di fasilitas pendidikan dan kesehatan. Adanya keterkaitan dan simbiosis mutualisme dalam upaya penyuksesan pelaksanaan PKH, walau tetap masih ada beberapa hal yang perlu untuk menjadi perhatian dari pihak-pihak terkait, terutama leading sector pelaksanaan PKH untuk lebih meningkatkan perannya dalam membantu kelancaran pelaksanaan PKH di lapangan. Sebagai misal adanya insensif bagi para petugas di fasilitas pendidikan dan kesehatan pencatat data aktivitas peserta PKH dan sosialisasi intensif dari pihak UPPKH Kabupaten kepada pihak terkait di lapangan. Bila mungkin dibarengi dengan adanya tambahan insentif kepada para pendamping PKH terkait pelaksanaan verifikasi ini mengingat ada hal-hal tertentu yang terkadang membutuhkan biaya lebih. 

29 komentar:

  1. mas klo statusnya kontrak atau gimana, trus gajinya brapa ya

    BalasHapus
  2. Pertama saya sampaikan terima kasih atas kunjungan dan komentarnya di blog PKH Pringsewu, status kami sebagai pendamping PKH adalah kontrak yang diperbarui setiap tahun diberhentikan atau berlanjut berdasarkan penilaian dan kinerja selama satu tahun berjalan.
    Honorarium bagi kami pendamping PKH angkatan tahun 2012 Rp 1.900.000/ bln belum potong pajak. Honor bulan Januari dibayarkan tgl 20-25 bulan Pebruari dst. Semangat Pagi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Asslm. Pak untuk tahun ini kan ada pembukaan pendamping dan operator pkh 2016. Yg saya pertanyakan berapa kuota pendamping untuk di tingkat kecamatan? Dan berapa bulan kontraknya? Trmkash

      Hapus

    2. selmat pagi admin saya mau bertanya untuk persyaratan surat rekomendasi bagi yang lamar KOORDINATOR SDM PKH.. itu untuk telah bekerja di kemensos sehingga bisa dikeluarkan surat rekomendasi atau hanya bisa juga keluarnya rekomendasi bagi pada saat kuliah kerja nyata lalu menjabat sebagai koordinator admin......mohon pencerahannya admin.. terima kasih

      Hapus
  3. maksimal kontrak berapa tahun gan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kontrak sebagai Pendamping PKH normatifnya maksimal 9 tahun dengan asumsi 1 sampai 6 tahun pertama adalah proses pendampingan lalu dilakukan resertifikasi pada peserta, selanjutnya jika masih ada peserta PKH yang dinyatakan tidak lulus maka maksimal ditambah 3 tahun lagi pembinaan. Setelahnya kontrak selesai.
      Akan tetapi pola pendampingan masih mungkin terus dilakukan tetapi sifatnya mandiri tanpa keterlibatan program dalam memberikan bansos, ini semata karena sesama anak bangsa.
      Semoga bermanfaat dan terima kasih atas komentarnya. Semangat Pagi.

      Hapus
  4. melanjutkan pertanyaan sebelumnya... setelah 9 tahun mengabdi trus masih dikontrak lagi atau gimana???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setelah sembilan tahun itupun kalau memang kontrak terus diperpanjang,maka pendampingan PKH selesai termasuk RTSM yang belum lulus resertifikasi tidak lagi mendapat bansos per triwulannya dari program. Hanya saja pendampingan terhadap kelompok-kelompok PKH binaan masih bisa terus berlanjut secara mandiri.
      Jika saat pendampingan PKH kelompok2 PKH dan KUBE PKH rintisan adalah dalam binaan UPPKH dan secara langsung ditangani oleh pendamping PKH, maka setelah 9 tahun KUBE PKH tersebut adalah mitra usaha. Untuk itu sebagai pendamping PKH saya mulai merintis Rumah PKH sebagai mitra usaha bersama khususnya KUBE PKH dalam binaan saya.
      Untuk itu mohon dukungan dan doanya. Semoga bermanfaat. Semangat Pagi!!

      Hapus
  5. selamat pagi gan...
    mau tanya untuk biaya hidup pendamping PKH pada tahun 2014 itu berapa??
    kemudian untuk proses seleksi pendamping PKH y gimana??
    sebelum y makasih Untuk info y Gan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semangat pagi ...
      Terima kasih telah mengunjungi blog saya dan memberi komentar.
      Jika yang dimaksud honor, tahun 2014 kami menerima honor Rp 1950000/bln, Dana Bantuan Operasional Rp 1500000/thn, dan insentif dari Dinsos Rp 100000/bl
      Proses seleksi kami dulu offline, tapi kalau sekarang daftar online, mutlak kewenangan panitia pusat, setelah dinyatakan lulus seleksi berkas baru diminta menyerahkan persyaratan ke Dinsos setempat.
      Demikian yang saya kethui, sukses selalu
      Semangat Pagi

      Hapus
  6. Min, mau nanya, sebenarnya secara umum tugas pendamping PKH itu apa?? Trimakasih.

    BalasHapus
  7. Di daerah saya, tidak ada pendaftar Operator yang lulus seleksi berkas. Itu nanti bagaimana kelanjutannya pak?

    BalasHapus
  8. maaf mau tanya.sy pendamping pkh yg dtrma thn 2015.sementara ini blm ada info diklat dr diksos..pertanyaan sy klo SK pendamping pkh keluarnya lama ga???? selisih brp lama dengan diklat.

    BalasHapus
  9. Lokasi ujiianya apakah d kabupten masing2?

    BalasHapus
  10. Jadi kalau kerja disini ngga bisa jadi pegawai tetap ya?

    BalasHapus
  11. Jadi kalau kerja disini ngga bisa jadi pegawai tetap ya?

    BalasHapus
  12. kapan pengumuman yg lolos seleksi administrasi pkh 2016, ktny tgl 16mei, kok smpi detik ini blom ad dwebnya pengumumanny..

    BalasHapus
  13. kapan pengumuman yg lolos seleksi administrasi pkh 2016, ktny tgl 16mei, kok smpi detik ini blom ad dwebnya pengumumanny..

    BalasHapus
  14. kapan pengumuman yg lolos seleksi administrasi pkh 2016, ktny tgl 16mei, kok smpi detik ini blom ad dwebnya pengumumanny..

    BalasHapus
  15. Selamat Malam agan
    Mau nanya ini, sistem kontrak pendamping dan operator apa sama2 9 tahun \?
    Terimaksih

    BalasHapus
  16. semangat pagi ...
    saya mau tanya, salery bersih dari pendamping pkh 2016 perbulan berapa yaa?
    terima kasih

    BalasHapus
  17. maaaf min, untuk sk pendamping/operator dari pusat belum keluar yaa tahun 2017, utama untuk pegangan

    BalasHapus
  18. Mohon maaf, jd blm ada Jaminan klo pendamping PKH bisa selamanya Eksis yah.. Apalagi jdi PNS gitu seperti kabar burung yg berhembus.. Hehehe ngareeepp banget

    BalasHapus
  19. Mau tanya.. saya sebagai tenaga pendidik non pns apakah bisa jadi PKH tanpa harus melepas perjaan saya saat ini.? Trima kasih

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  21. Ijin rembuk berarti tenaga PHK tdk dpt diangkat mnjdi pegawai tetap non pns katankanlah...sudi membalas

    BalasHapus
  22. Semangat pagi min.
    Apakah pendamping PKH bisa pindah tempat lokasi kerja,?

    BalasHapus
  23. Semangat pagi min.
    Apakah pendamping PKH bisa pindah tempat lokasi kerja,?

    BalasHapus
  24. Sekedar rembuk .apakh pkh akan berlanjut trus..sampai pengangktan jadi pegawai non pns? Mohon penjelasan admin.?

    BalasHapus