" ... untuk bidannya ada nggak?", itu pertanyaan singkat dari seorang bidan desa sesaat setelah membubuhkan cap stempel dan tanda tangan di lembar verifikasi. Walau pertanyaan itu setengah bercanda sekedar menambah akrab suasana tetapi cukup membuat hati masygul. Pada kesempatan tersebut pendamping PKH hanya menyampaikan terima kasih dan dengan terpaksa menyampaikan " ... harapan kami bisa ada, tetapi sementara ini ... ".
Tanggapan yang beragam mulai dari dukungan dan respon positif terhadap pelaksanaan PKH yang memberikan Bantuan Langsung Tunai Bersyaratnya serta dibarengi dengan verifikasi pelaksanaan kewajiban yang harus dipenuhi peserta dan anggota rumah tangganya (ART) yang disebut sebagai pemenuhan komitmen. Dengan cara pelaksanaan verifikasi itu pula membuka peluang sinergitas antara pendamping PKH dengan petugas pendidikan dan kesehatan, sebagai misal adanya resiko pengurangan bantuan terhadap peserta yang tidak memenuhi komitmen dijadikan peluang untuk para guru di tingkat SD/MI dan SMP/MTs untuk memotivasi para siswa peserta PKH agar rajin bersekolah. Ini ternyata memberikan efek positif. Sebagaimana diceritakan oleh Kepala Sekolah di SDN 3 Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, bahwa setelah disampaikan tentang adanya potongan bantuan dari PKH jika para siswa tidak masuk sekolah karena alpa atau ijin ternyata membuahkan hasil berupa tingkat kehadiran dan disiplin siswa lebih baik. Demikian juga untuk kehadiran peserta di Posyandu seperti yang disampaikan oleh beberapa Bidan Desa penanggung jawab posyandu bahwa adanya peningkatan angka kunjungan peserta ke posyandu untuk balita diatas usia 1 tahun walau dibeberapa posyandu kehadiran peserta PKH yang membawa anak pra sekolah dengan usia diatas 5 tahun masih menjadi sedikit pembicaraan.
1. Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan,
2. Mencapai Pendidikan Dasar untuk semua,
3. Mendorong Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Perempuan,
4. Menurunkan Angka Kematian Anak,
5. Meningkatkan Kesehatan Ibu.
Satu hal sederhana yang tapi sangat besar maknanya yang bisa dirasakan dalam pelaksanaan verifikasi ini adalah menambah kuatnya ikatan emosional antara pendamping PKH, peserta PKH, ART yang menjadi komponen, dan petugas di fasilitas pendidikan dan kesehatan. Adanya keterkaitan dan simbiosis mutualisme dalam upaya penyuksesan pelaksanaan PKH, walau tetap masih ada beberapa hal yang perlu untuk menjadi perhatian dari pihak-pihak terkait, terutama leading sector pelaksanaan PKH untuk lebih meningkatkan perannya dalam membantu kelancaran pelaksanaan PKH di lapangan. Sebagai misal adanya insensif bagi para petugas di fasilitas pendidikan dan kesehatan pencatat data aktivitas peserta PKH dan sosialisasi intensif dari pihak UPPKH Kabupaten kepada pihak terkait di lapangan. Bila mungkin dibarengi dengan adanya tambahan insentif kepada para pendamping PKH terkait pelaksanaan verifikasi ini mengingat ada hal-hal tertentu yang terkadang membutuhkan biaya lebih.
mas klo statusnya kontrak atau gimana, trus gajinya brapa ya
BalasHapusPertama saya sampaikan terima kasih atas kunjungan dan komentarnya di blog PKH Pringsewu, status kami sebagai pendamping PKH adalah kontrak yang diperbarui setiap tahun diberhentikan atau berlanjut berdasarkan penilaian dan kinerja selama satu tahun berjalan.
BalasHapusHonorarium bagi kami pendamping PKH angkatan tahun 2012 Rp 1.900.000/ bln belum potong pajak. Honor bulan Januari dibayarkan tgl 20-25 bulan Pebruari dst. Semangat Pagi
Asslm. Pak untuk tahun ini kan ada pembukaan pendamping dan operator pkh 2016. Yg saya pertanyakan berapa kuota pendamping untuk di tingkat kecamatan? Dan berapa bulan kontraknya? Trmkash
Hapus
Hapusselmat pagi admin saya mau bertanya untuk persyaratan surat rekomendasi bagi yang lamar KOORDINATOR SDM PKH.. itu untuk telah bekerja di kemensos sehingga bisa dikeluarkan surat rekomendasi atau hanya bisa juga keluarnya rekomendasi bagi pada saat kuliah kerja nyata lalu menjabat sebagai koordinator admin......mohon pencerahannya admin.. terima kasih
maksimal kontrak berapa tahun gan?
BalasHapusKontrak sebagai Pendamping PKH normatifnya maksimal 9 tahun dengan asumsi 1 sampai 6 tahun pertama adalah proses pendampingan lalu dilakukan resertifikasi pada peserta, selanjutnya jika masih ada peserta PKH yang dinyatakan tidak lulus maka maksimal ditambah 3 tahun lagi pembinaan. Setelahnya kontrak selesai.
HapusAkan tetapi pola pendampingan masih mungkin terus dilakukan tetapi sifatnya mandiri tanpa keterlibatan program dalam memberikan bansos, ini semata karena sesama anak bangsa.
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas komentarnya. Semangat Pagi.
melanjutkan pertanyaan sebelumnya... setelah 9 tahun mengabdi trus masih dikontrak lagi atau gimana???
BalasHapusSetelah sembilan tahun itupun kalau memang kontrak terus diperpanjang,maka pendampingan PKH selesai termasuk RTSM yang belum lulus resertifikasi tidak lagi mendapat bansos per triwulannya dari program. Hanya saja pendampingan terhadap kelompok-kelompok PKH binaan masih bisa terus berlanjut secara mandiri.
HapusJika saat pendampingan PKH kelompok2 PKH dan KUBE PKH rintisan adalah dalam binaan UPPKH dan secara langsung ditangani oleh pendamping PKH, maka setelah 9 tahun KUBE PKH tersebut adalah mitra usaha. Untuk itu sebagai pendamping PKH saya mulai merintis Rumah PKH sebagai mitra usaha bersama khususnya KUBE PKH dalam binaan saya.
Untuk itu mohon dukungan dan doanya. Semoga bermanfaat. Semangat Pagi!!
selamat pagi gan...
BalasHapusmau tanya untuk biaya hidup pendamping PKH pada tahun 2014 itu berapa??
kemudian untuk proses seleksi pendamping PKH y gimana??
sebelum y makasih Untuk info y Gan..
Semangat pagi ...
HapusTerima kasih telah mengunjungi blog saya dan memberi komentar.
Jika yang dimaksud honor, tahun 2014 kami menerima honor Rp 1950000/bln, Dana Bantuan Operasional Rp 1500000/thn, dan insentif dari Dinsos Rp 100000/bl
Proses seleksi kami dulu offline, tapi kalau sekarang daftar online, mutlak kewenangan panitia pusat, setelah dinyatakan lulus seleksi berkas baru diminta menyerahkan persyaratan ke Dinsos setempat.
Demikian yang saya kethui, sukses selalu
Semangat Pagi
Min, mau nanya, sebenarnya secara umum tugas pendamping PKH itu apa?? Trimakasih.
BalasHapusDi daerah saya, tidak ada pendaftar Operator yang lulus seleksi berkas. Itu nanti bagaimana kelanjutannya pak?
BalasHapusmaaf mau tanya.sy pendamping pkh yg dtrma thn 2015.sementara ini blm ada info diklat dr diksos..pertanyaan sy klo SK pendamping pkh keluarnya lama ga???? selisih brp lama dengan diklat.
BalasHapusLokasi ujiianya apakah d kabupten masing2?
BalasHapusJadi kalau kerja disini ngga bisa jadi pegawai tetap ya?
BalasHapusJadi kalau kerja disini ngga bisa jadi pegawai tetap ya?
BalasHapuskapan pengumuman yg lolos seleksi administrasi pkh 2016, ktny tgl 16mei, kok smpi detik ini blom ad dwebnya pengumumanny..
BalasHapuskapan pengumuman yg lolos seleksi administrasi pkh 2016, ktny tgl 16mei, kok smpi detik ini blom ad dwebnya pengumumanny..
BalasHapuskapan pengumuman yg lolos seleksi administrasi pkh 2016, ktny tgl 16mei, kok smpi detik ini blom ad dwebnya pengumumanny..
BalasHapusSelamat Malam agan
BalasHapusMau nanya ini, sistem kontrak pendamping dan operator apa sama2 9 tahun \?
Terimaksih
semangat pagi ...
BalasHapussaya mau tanya, salery bersih dari pendamping pkh 2016 perbulan berapa yaa?
terima kasih
maaaf min, untuk sk pendamping/operator dari pusat belum keluar yaa tahun 2017, utama untuk pegangan
BalasHapusMohon maaf, jd blm ada Jaminan klo pendamping PKH bisa selamanya Eksis yah.. Apalagi jdi PNS gitu seperti kabar burung yg berhembus.. Hehehe ngareeepp banget
BalasHapusMau tanya.. saya sebagai tenaga pendidik non pns apakah bisa jadi PKH tanpa harus melepas perjaan saya saat ini.? Trima kasih
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIjin rembuk berarti tenaga PHK tdk dpt diangkat mnjdi pegawai tetap non pns katankanlah...sudi membalas
BalasHapusSemangat pagi min.
BalasHapusApakah pendamping PKH bisa pindah tempat lokasi kerja,?
Semangat pagi min.
BalasHapusApakah pendamping PKH bisa pindah tempat lokasi kerja,?
Sekedar rembuk .apakh pkh akan berlanjut trus..sampai pengangktan jadi pegawai non pns? Mohon penjelasan admin.?
BalasHapus