MARI KITA MENGENAL
PROGRAM PKH
SEKILAS TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Program keluarga Harapan (PKH)
merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan
bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di
bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat
maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam
TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
PKH merupakan program lintas
Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen
Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika,
dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu
oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
Program
Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara,
khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi.
Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional
Cash Transfers (CCT), yang
diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan"
dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang
diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya
pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan
kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.
APA ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Program Keluarga Harapan (PKH)
adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat
Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya
peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
Tujuan utama dari PKH adalah
untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai
upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri
atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf
pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu
hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses
dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
SIAPAKAH SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Sasaran atau Penerima bantuan
PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga
yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada
lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus
anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek,
tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada
kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak,
bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil
pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.
Calon Penerima terpilih harus
menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan:
(1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum
selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun
ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3)
Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats
kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil
KOMPONEN APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Dalam pengertian PKH jelas
disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan
pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu
dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin,
melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat
preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Seluruh peserta PKH merupakan
penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan
program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH
bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut.
Komponen pendidikan dalam PKH
dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9
tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat
miskin.
Anak penerima PKH Pendidikan
yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9
tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir
sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka. Setiap anak peserta PKH berhak
menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan
PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu
pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan
agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.
MENGAPA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?
Tujuan utama PKH adalah
membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya
manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan
ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang,
dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan
imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi,
diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
BERAPA BESAR BANTUANNYA?
Besaran bantuan tunai untuk
peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan
dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran
bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat
itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Skenario
Bantuan
|
Bantuan
per RTSM per tahun
|
|
Bantuan
tetap
|
Rp
|
200.000
|
Bantuan
bagi RTSM yang memiliki:
a.
Anak usia di bawah 6 tahun
|
Rp
|
800.000
|
b.
Ibu hamil/menyusui
c.
Anak usia SD/MI
d.
Anak usia SMP/MTs
Rata-rata
bantuan per RTSM
Bantuan
minimum per RTSM
Bantuan
maksimum per RTSM
|
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
|
800.000
400.000
800.000
1.390.000
600.000
2.200.000
|
Catatan:
Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM
dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak
dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan
RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan
rata-rata RTSM per tahun.
KAPAN DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN?
PKH mulai dilaksanakan di
Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara
berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal
pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah untuk menguji
berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti antara lain
metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran, dan
pengaduan masyarakat.
Pada tahun 2007 ini akan
dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran program sebanyak 500.000
RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa
Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur.
Apabila tahap uji coba ini
berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun 2015. Hal
ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium
Development Goals (MDGs), mengingat
sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut,
target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan
anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.
PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
PKH dilaksanakan oleh UPPKH
Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH. Masing-masing pelaksana
memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah:
UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan
dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan
yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.
UPPKH Kab/Kota - melaksanakan program dan memastikan bahwa alur
informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan
lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja
pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan
Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima
manfaat dengan pihakpihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun
dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya
melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam
memenuhi komitmennya.
Dalam pelaksanaan PKH terdapat
Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos
yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data,
pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat
langsung.
Selain tim ini, juga terdapat
lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan
PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap
kecamatan dimana PKH dilaksanakan.
BAGAIMANA PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Pendamping merupakan aktor
penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat
kecamatan. Pendamping diperlukan karena:
1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki
kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka
yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang
membantu mereka mendapatkan hak.
2. UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan
melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas
yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam
permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping
sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.
Jumlah pendamping disesuaikan
dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan,
setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya
tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping.
Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di
lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan
berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka
daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH
Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan
pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.
Lokasi kantor pendamping
sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor
yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki
peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya,
seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan
rutin administrasi lainnya.
Secara kelembagaan, Pendamping
melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota.
Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di
lapangan, yaitu:
1. Tugas Persiapan Program
Tugas persiapan program
meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan
pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama
diberikan kepada penerima manfaat.
- Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
- Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;
- Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
- Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);
- Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.
2. Tugas Rutin:
·
Menerima
pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data
tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
·
Menerima
pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH
Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
·
Melakukan
kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
·
Melakukan
pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program
dan kemajuan/perubahan dalam program)
·
Melakukan
koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan
kesehatan;
·
Melakukan
pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
·
Melakukan
pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan
terkait.
·
Melakukan
pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH
Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.
Ada beberapa kegiatan pokok yang
harus dilakukan pendamping PKH, yaitu:
1. Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan
oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH.
Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat
program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.
Keluarga yang dipilih mengikuti
program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu
yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini
kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan
menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam
menjalankan program.
Pada pertemuan ini juga
dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi
keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu
pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.
2. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak
melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses
pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus
dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung
aman dan terkendali, yaitu:
a. Pergi ke
Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang
merupakan kelompok binaannya.
b. Menginformasikan
Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh
orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
3. Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting
adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu
penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status
maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan
sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan
anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi
dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.
4. Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal
pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (SeninKamis).
Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit
pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka
dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun
memeriksa rutin ke puskesmas.
5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta
PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat
jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu
memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan
kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)
6. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima,
menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga
dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.
7. Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan ini merupakan salah
satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping
memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi
permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang
sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.
8. Melakukan Konsolidasi
Pada hari Jum'at, para
pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan
dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi
peningkatan mutu program.
9. Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program
dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin
(minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan
sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson
learned & best practices) yang bisa
digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi
kasus-kasus harian di lapangan.
Setiap individu yang melakukan
usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk
menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan
dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan
produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi
adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan
sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati
dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang
mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya
maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain
untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
REFERENSI UTAMA APA SAJA YANG PERLU DIBACA?
1.
Panduan Umum Program Keluarga Harapan
2.
Pedoman Operasional UPPKH Pusat
3.
Pedoman Operasional Kelembagaan PKH Daerah
4.
Pedoman Operasional PKH Bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan
5.
Pedoman Operasional PKH Bagi pemberi Pelayanan Pendidikan
6.
Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat Program Keluarga Harapan
7. Buku
Kerja Pendamping PKH
8.
Modul Diklat Pelaksana UPPKH Daerah 2007
*) naskah sumber
: Dwi Heru Sukoco

Tidak ada komentar:
Posting Komentar