Sikilas Program
Keluarga Harapan (PKH)
Program
Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada
Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai
syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas
sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.
PKH bukan pengganti atau kelanjutan
dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM
Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.
TUJUAN UTAMA
Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan
tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium
Development Goals (MDGs).
TUJUAN KHUSUS
·
Meningkatkan
kondisi sosial ekonomi RTSM;
·
Meningkatkan
taraf pendidikan anak-anak RTSM;
· Meningkatkan
status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari
RTSM;
·
Meningkatkan
akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
KETENTUAN PENERIMA
BANTUAN
Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang
memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih
sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.
Bantuan harus diterima oleh ibu atau
wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat
nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH
akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.
SYARAT/KEWAJIBAN
PENERIMA BANTUAN
Calon penerima terpilih harus
menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :
1. Menyekolahkan
anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan
dasar 9 tahun wajib belajar.
2.
Membawa
anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH
bagi anak.
3. Untuk
ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas
kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
SYARAT
BANTUAN KESEHATAN
Sasaran
|
Persyaratan (kewajiban peserta)
|
Ibu Hamil
|
Melakukan
pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di
trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa
kehamilan.
|
Ibu Melahirkan
|
Proses kelahiran
bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
|
Ibu Nifas
|
Ibu yang telah
melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya
2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
|
Bayi Usia 0-11 Bulan
|
Anak berusia di
bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap
bulan.
|
Bayi Usia 6-11
Bulan
|
Mendapat suplemen
tablet vitamin A
|
Anak Usia 1-5 Tahun
|
Dimonitor tumbuh
kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;
Mendapatkan vitamin
A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus
|
Anak Usia 5-6 Tahun
|
Melakukan
penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program
pendidikan anak usia dini.
|
Fasilitas kesehatan yang disediakan
adalah:
·
Puskesmas,
Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
·
Dokter,
Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
·
Bidan
kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
·
Tablet
Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi
baru lahir.
·
Vaksin
BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
·
Buku
register (Kartu Menuju Sehat)
SYARAT
BANTUAN PENDIDIKAN
Anak penerima PKH Pendidikan yang
berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun
harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir
sekurang-kurangnya 85% tatap muka.
PESERTA PKH
- Ibu
hamil / nifas
- Anak balita / anak usia 5 s/d 7 tahun yg belum masuk pendidikan
SD
- Anak usia SD s/d usia
SLTP
- Anak usia 15 s/d 18
tahun yg belum menyelesaikan pendidikan dasar
|
BESAR
BANTUAN
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH
bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam
penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan
ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau
bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan
|
Bantuan per RTSM per tahun
|
Bantuan tetap
|
200.000
|
Bantuan bagi RTSM
yang memiliki:
Anak usia di bawah
6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui
|
800.000
|
Anak usia SD/MI
|
400.000
|
Anak usia SMP/MTs
|
800.000
|
Rata-rata bantuan
per RTSM
|
1.390.000
|
Bantuan minimum per
RTSM
|
600.000
|
Bantuan maksimum
per RTSM
|
2.200.000
|
Catatan:
·
Bantuan
terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
·
Besar
bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
·
Batas
minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
SANKSI:
Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan
menjadi peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau
tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun
syarat pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak
memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.
PERAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK)
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Program keluarga harapan bidang
kesehatan mensyaratkan peserta PKH (yaitu ibu hamil, ibu nifas dan anak usia
< 6 tahun) melakukan kunjungan rutin ke berbagai sarana kesehatan. Oleh
karena itu, program ini secara langsung akan mendukung pencapaian target
program kesehatan. Di samping itu, PKH juga merupakan bagian yang tidak
terlepaskan dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin (JPKMM).
Setiap anggota keluarga peserta PKH
dapat mengunjungi dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan.
1. PUSKESMAS
Puskesmas
diharapkan mampu memberi seluruh paket layanan kesehatan yang menjadi
persyaratan bagi peserta PKH Kesehatan termasuk memberikan pelayanan obstetri
dan neonatal emergensi dasar (khususnya puskesmas PONED).
2. PUSKESMAS
PEMBANTU DAN PUSKESMAS KELILING
Puskesmas
pembantu dan Puskesmas keliling, yang merupakan satelit Puskesmas (dan jika
dilengkapi dengan tenaga bidan), sangat diharapkan dapat memberikan pelayanan
kesehatan bagi ibu hamil dan bayi baru lahir.
3. POLINDES
DAN POSKESDES
Pondok
bersalin desa (dikenal dengan sebutan Polindes) biasanya dilengkapi dengan tenaga
bidan desa. Polindes diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi
ibu selama kehamilan, pertolongan persalinan, dan bagi bayi baru lahir; maupun
pertolongan pertama pada kasus-kasus gawat darurat.
4. POSYANDU
Posyandu
yang dikelola oleh para kader kesehatan dengan bantuan dan supervisi dari
Puskesmas, Pustu, serta Bidan desa diharapkan dapat memberikan pelayanan
antenatal, penimbangan bayi, serta penhyuluhan kesehatan.
5. BIDAN
PRAKTEK
Di
samping memberikan pelayanan kesehatan di polindes, bidan desa yang melakukan
praktek di rumah dapat dimanfaatkan oleh peserta PKH khususnya dalam
pemeriksaan ibu hamil, memberikan pertolongan persalinan, maupun memberikan
pertolongan pertama pada kasus-kasus kegawatdaruratan.
HAK
DAN KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN
1. Hak
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
Program
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program JPKMM, maka kegiatan
PKH kesehatan sepenuhnya dibiayai dari sumber program JPKMM/Askeskin di
Puskesmas. Oleh karena itu, hak-hak yang akan diterima oleh PPK sesuai dengan
apa yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program
JPKMM/Askeskin.
2. Kewajiban
Pemberi Pelayanan Kesehatan
a. Menetapkan
jadwal kunjungan
Pada
tahap awal pelaksanaan, puskesmas dan posyandu memiliki peran penting dalam
menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH ke
berbagai fasilitas kesehatan.
Prosedur
penetapan jadwal kunjungan peserta PKH adalah sebagai berikut:
·
Puskesmas akan menerima formulir jadwal kunjungan peserta PKH kesehatan dari
UPPKH Kecamatan (Pendamping). Dalam formulir jadwal kunjungan tersebut sudah
tertulis nama anggota keluarga, jenis pelayanan/pemeriksaan kesehatan yang
diwajibkan, status pelayanan/pemeriksaan kesehatan, tanggal dan nama/tempat
pelayanan kesehatan.
· Untuk
mengisi status pemberian pelayanan kesehatan:
1) Jika
calon peserta PKH sudah pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas
dan atau jaringan kerja Puskesmas tersebut, maka petugas puskesmas harus
mencocokkan dengan register yang tersedia di Puskesmas (yaitu kohor ibu hamil,
KMS, buku imunisasi, penimbangan, dll). Berdasarkan informasi yang diperoleh
dari buku register, petugas puskesmas mengklarifikasi status pemberian pelayanan
kesehatan yang sudah diberikan kepada setiap anggota keluarga peserta PKH.
2) Jika
calon peserta PKH belum pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas
dan atau jaringan kerja Puskesmas (ini berarti register calon peserta tersebut
tidak tersedia di puskesmas), maka petugas puskesmas harus menanyakan langsung
kepada calon peserta PKH pada waktu acara pertemuan awal.
·
Setelah klarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dilakukan, petugas
puskesmas menetapkan tanggal dan nama sarana kesehatan/PPK yang harus
dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga peserta PKH yang disyaratkan.
·
Formulir kunjungan yang sudah terisi akan diambil langsung oleh pendamping PKH
di puskesmas (paling telat 1 minggu sebelum acara pertemuan awal).
b. Menghadiri
pertemuan awal
Perwakilan
puskesmas akan diundang untuk menghadiri acara pertemuan awal dengan seluruh
calon peserta PKH. Dalam pertemuan ini, petugas puskesmas berkewajiban untuk:
· Mengklarifikasi
status pemberian pelayanan kesehatan dengan calon peserta PKH, khususnya bagi
mereka yang datanya tidak tercatat dalam register.
· Menjelaskan
tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan serta tempat PPK terdekat yang bisa
dimanfaatkan oleh peserta PKH.
c. Memberi
Pelayanan Kesehatan
Petugas
kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan baik secara aktif
maupun pasif kepada semua peserta PKH. Secara aktif, misalnya mengunjungi
peserta PKH yang tidak hadir sesuai jadwal yang sudah ditetapkan untuk
diberikan pelayanan dan pembinaan. Secara pasif dengan cara memberikan
pelayanan kesehatan bagi peserta yang mendatangi fasilitas kesehatan. Dalam
memberikan pelayanan, petugas kesehatan harus mengacu kepada ketentuan dan
pedoman pelayanan kesehatan yang berlaku.
Penetapan
persyaratan PKH kesehatan akan berimplikasi pada peningkatan jumlah kunjungan
di fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, pemberi pelayanan kesehatan harus
menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan (seperti, Vitamin A,
Vaksin, tenaga kesehatan, dll).
d. Memverifikasi
Komitmen Peserta PKH
Pembayaran
bantuan komponen kesehatan pada tahap berikutnya diberikan atas dasar
verifikasi yang dilakukan oleh petugas puskesmas. Jika peserta PKH memenuhi
komitmennya (yaitu mengunjungi fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan sesuai
jadwal kunjungan di atas), maka peserta PKH akan menerima bantuan tunai sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur
verifikasi komitmen peserta adalah sebagai berikut:
·
PPK
akan menerima formulir verifikasi komitmen peserta PKH dari PT POS (Form K).
·
Petugas
puskesmas (jika diperlukan) mengirim formulir verifikasi tersebut ke setiap PPK
yang berada di bawah otoritas puskesmas, seperti Pustu, Polindes, Posyandu.
Pengiriman formulir ke setiap PPK ini perlu dicocokan dengan jadwal kunjungan
yang telah ditetapkan.
·
Proses
verifikasi yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan adalah memeriksa
formulir K tersebut dan mengisi bulatan pada nama anak dan atau ibu hamil yang
tidak hadir sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan.
·
Formulir
yang telah diperiksa / diverifikasi oleh petugas kesehatan tersebut selanjutnya
diambil langsung) oleh petugas puskesmas. Petugas puskesmas selanjutnya
merekap/mencatat anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir pada jadwal yang
telah ditentukan.
·
PT
POS akan mengambil hasil catatan ketidakhadiran ini setiap 3 bulan sekali.
Kepala
Puskesmas bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan (yaitu
semua kewajiban PPK dalam PKH).
Ringkasan
Hak dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam PKH
Hak PPK
|
Kewajiban PPK
|
Sesuai aturan yang berlaku dalam
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin
|
1. Mengklarifikasi
status pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH dan menetapkan jadwal
kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH (khusus petugas puskesmas
dan atau kader posyandu).
2. Menghadiri
pertemuan awal dengan calon PKH untuk ikut menjelaskan tata cara mendapatkan
pelayanan kesehatan bagi peserta PKH (khusus bagi petugas puskesmas).
3. Memberi
pelayanan kesehatan kepada peserta PKH.
4. Memverifikasi
komitmen peserta PKH kesehatan.
|
Bantuan tunai yang diberikan kepada
RTSM peserta PKH, bukan untuk membiayai/membayar jasa layanan kesehatan atau
pendidikan.
PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Jenis lembaga
pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak penerima bantuan PKH
terdiri dari :
A. Lembaga
Pendidikan Formal
Sekolah
Dasar (SD)
Madrasah
Ibtidaiyah (MI)
Sekolah
Menengah Pertama (SMP)
Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
Pesantren
Salafiyah
B. Lembaga
Pendidikan Non Formal
BPKB
(Balai Pengembangan Kegiatan Belajar)
SKB
(Sanggar Kegiatan Belajar)
PKBM
(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
PERAN
PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan tersebut di atas
memiliki peranan penting untuk mensukseskan pencapaian tujuan PKH pendidikan.
Peran yang dimaksud adalah :
1. Menerima
pendaftaran anak peserta PKH di satuan pendidikan
Setiap
satuan pendidikan diharuskan menerima anak peserta PKH yang mendaftar sesuai
ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala bentuk biaya pendidikan
2. Memberikan
Pelayanan Pendidikan
Sesuai
dengan tugas dan fungsinya, institusi pendidikan berkewajiban memberikan
pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar. Penyelenggara satuan
pendidikan harus memberikan pengajaran kepada peserta didik, termasuk anak-anak
dari keluarga penerima bantuan PKH pendidikan. Pengajaran harus mengacu kepada
kurikulum yang berlaku untuk setiap jenjang dan jalur pendidikan.
3. Melakukan
Verifikasi Koimtmen peserta PKH Pendidikan
Bantuan
tunai PKH komponen pendidikan akan terus diberikan bagi peserta PKH jika
anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH memenuhi komitmennya, yaitu
menghadiri dan mengikuti proses pembelajaran minimal 85% hari efektif
sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran berlangsung.
Tingkat
kehadiran peserta didik harus diverifikasi oleh para tenaga pendidik di lembaga
pendidikan baik formal maupun non formal.
Prosedur
verifikasi adalah sebagai berikut:
1. Lembaga pendidikan akan menerima
formulir verifikasi PI (terlampir) dari PT POS.
2. Sesuai aturan yang berlaku di sekolah,
tenaga pendidikan melakukan absensi kehadiran peserta didik di tiap-tiap kelas
/ kelompok belajar.
3. Untuk keperluan verifikasi komitmen
peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok
belajar selama satu bulan berjalan (tindak lanjut tahap dua diatas).
Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak
hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran yang telah ditentukan, yaitu setidaknya
85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku
setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi bulatan lingkaran dalam
formulir verifikasi PI hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen
kehadirannya.
4. Formilir verifikasi PI yang telah diisi
/ diperiksa oleh tenaga pendidik (sekolah SD/MI, SMP/MTs, pesantren salafiyah,
lembaga pendidikan non formal lainnya), dan diketahui oleh kepala sekolah,
setiap 3 bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut.
Pimpinan satuan pendidikan bertanggung
jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan PKH di setiap lembaga pendidikan.
Pimpinan satuan pendidikan juga harus menjamin agar ketiga peran tersebut di
atas dapat dijalankan dengan optimal.
Ringkasan peran lembaga pendidikan
1.
Menerima
pendaftaran anak keluarga penerima bantuan PKH di satuan pendidikan.
2.
Memberikan
pelayanan pendidikan kepada anak keluarga penerima bantuan.
3. Melakukan
verifikasi kehadiran anak keluarga penerima bantuan PKH di tiap-tiap
kelas/kelompok belajar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar